GRIDVIDEO.ID - Menindaklanjuti kasus penembakan Brigadir J, akhirnya Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (3/8/2022).
Kabar ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka disampaikan oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.
Dilansir dari Grid.ID, nama asli dari Bharada E adalah Richard Eliezer.
Melihar pada Thebump.com, Grid.ID menuliskan bahwa richard mempunyai arti kekuatan.
Richard juga memiliki makna yang tanggung.
Kata richard sendiri berasal dari Bahasa Jerman.
Sementara eliezer mempunyai arti yang tidak kalah bagus dari richard.
Eliezer berdasar Namamia.com, memiliki makna Tuhan yang menolong.
Kata tersebut berasal dari Bahasa Kristiani.
Sementara itu, menurut bahasa sejarah, eliezer artinya pertolongan Tuhan.
Pada kasus penembakan Brigadir J, Bharada E dijerat dengan Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 338 KUHP mengatur mengenai tindak pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Sementara Pasal 55 KUHP berbicara tentang pihak yang melakukan, menyuruh, atau terlibat dalam tindakan pidana.
Berdasar pasal ini, Bharada E diduga ikut melakukan tindakan kejahatan bersama pihak lain.
Kemudian Pasal 56 KUHP membahas tentang sangkaan bago pihak yang membantu dan memberikan kesempatan kejahatan atau tidak pidana.
Melalui pasal tersebut, Bharada E diduga membantu pihak lain dalam kasus penembakan Brigadir J.