Grid Video - Pihak kepolisian akhirnya menangkat Nikita Mirzani di pusat perbelanjaan kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Momen penangkapan Nikita Mirzani ini direkam oleh pengacara Ramdan Alamsyah yang saat itu kebetulan sedang berada di mal tersebut.
"Gue lagi nunggu parkir depan Sency, terus gue denger 'Bang... Bang, itu si Nikita ditangkep'. Gue videoinlah," kata Ramdan, Kamis (21/7/2022).
Baca Juga: Saksikan Ibunya Dijemput Paksa, Tangis Anak Nikita Mirzani Pecah di Depan Polisi, Videonya Beredar!
Ramdan lantas langsung mengirimkan video itu ke pengacara Nikita, Fahmi Bahmid.
Di situ Nikita dibawa oleh beberapa polisi yang berpakaian preman.
Lantas kasus apa yang menjeratnya? Sebelumnya Nikita dilaporkan karena tuduhan pencemaran nama baik melalui ITE akibat postingan InstaStory di akun Instagram miliknya.
Adapun yang melaporkan adalah Dito Mahendra.
"Konteksnya terkait laporan oleh Saudara DM sesuai LP adalah UU Informasi Transaksi Elektronik, di mana yang menjadi objek pelaporan adalah konten yang ada di InstaStory milik Ibu Nikita," kata Kabid Humas Polda Banten Shinto Silitonga, Rabu (15/6/2022).
Di sisi lain, informasi mengenai status tersangka Nikita Mirzani diketahui dari Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutkan SPDP itu diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang dari Polresta Kota Serang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menerangkan jika Nikita Mirzani disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 juncto Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.