Grid.ID - KabarNikita Mirzanijaditersangkamendadak santer terdengar. Sebelum kabarNikita Mirzani jadi tersangkaberedar, sang artis kontroversial mengaku rumahnya digeruduk polisi.
Melansir dari Tribunnews.com, rupanya kabar Nikita Mirzani jadi tersangka ini tak benar adanya.
Wakapolresta Serang Kota AKBP Wahyu Imam, buka suara dan menyebut bahwa dokumen yang menyatakan status Nikita Mirzani menjadi tersangka itu tak benar adanya.
Di tengah kasus yang kembali menimpaNikita Mirzani, berembus kabar tak sedap soal hubungan Nikmir denganJohn Hopkins.
Melansir akun gosip di Instagram, Nikita Mirzani blak-blakan mengungkap niatan untuk meninggalkan dunia hiburan.
Nikita mengungkap bahwa John Hopkins memiliki pendapatan 5 juta dolar per tahun atau senilai Rp 73 miliar.
John Hokpins sendiri sudah menjadi pembalap selama 12 tahun.
Oleh sebab itu, menurut Nikita pembalap tersebut sudah pensiun dan tinggal ongkang-ongkang kaki saja menikmati hasil jerih payahnya.
Nikita Mirzani juga sempat mengutarakan niatan untuk menyusul kekasihnya ke luar negeri dan meninggalkan dunia hiburan.
Nikita mengaku jika ia disuruh John Hopkins untuk tak bekerja lagi di dunia hiburan, karena menurutnya John Hopkins akan mengurusi semua kebutuhan artis yang kerap disapa Nyai itu.
Baca Juga: Holywings Resmi Ditutup, Nikita Mirzani Beri Tanggapan Menohok!
Namun, harapanNikita Mirzaniuntuk mengikutiJohn Hopkinske luar negeri kembali dipertanyakan, saat sang pembalap ketahuanunfollowakun Instagram sang Nyai.
Asumsi bahwa keduanya telah putus pun semakin diyakini oleh netizen.
Melansir Tribun-Medan.com pada Sabtu (18/6/2022), Nikita Mirzani juga sudah tak mengikuti sang mantan pembalap.
Nama Nikita Mirzani yang sempat ditulis oleh John Hopkins di bio Instagramnya pun telah dihapus.
Nikita Mirzani juga sempat menyinggung perbedaan keduanya yang membuat hubungan mereka sulit.
Seperti Nikita Mirzani yang tak bisa mengikuti ritme dan gaya kerja John Hopkins hingga jarak keduanya yang berbeda negara dan benua.
Tonton video selengkapnya di chanel Youtube GRID ID !
(*)