Grid Video – Buntut kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra kepada Nikita Mirzani membuat artis yang akrab disapa Nyai tersebut harus berurusan dengan polisi.
Pada tanggal 15 Juni 2022 lalu, rumah Nikita Mirzani sempat dikepung oleh polisi sejak jam 03.00 WIB.
Kini disebutkan bahwa Nikita Mirzani telah mendapat surat undangan untuk mediasi.
Akan tetapi kabar tersebut dibantah oleh pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid.
Baca Juga: BREAKING NEWS, Marshanda Dikabarkan Hilang di Los Angeles Amerika Serikat, Sudah 2 Hari
“Nah, tentang yang lain-lain terkait ada informasi seolah-olah Niki itu tidak mau datang mediasi, tolong tunjukkan suratnya,” kata Fahmi di Gedung TNCC Mabes Polri, Senin (27/6/2022).
Disebutkan pula bahwa Nikita Mirzani ditunggu untuk bermediasi pada jam 21.00 WIB.
“Diundang datang jam 9 malam. Ada seseorang datang ke Polres bahwa dia menunggu Nikita Mirzani untuk datang mediasi. Apa yang mau dimediasikan, kalau yang datang satu orang,” tuturnya.
Nikita Mirzani menegaskan bahwa ia hanya mendapat surat yang menyebutkan dirinya sebagai saksi.
“Tapi suratnya itu adalah BAP (berita acara pemeriksaan, red), dimintai keterangannya sebagai saksi, BAP tambahan sebagai saksi, bukan undangan perdamaian,” tegas perempuan 36 tahun itu.
(*)