Otto Hasibuan Sebut Peradi Satu-satunya yang Resmi, Peringatkan Hotman Paris Jangan Asal-asalan Pilih Organisasi Advokat Lain

Rabu, 20 April 2022 | 16:05

Grid Video – Belum lama ini, Hotman Paris diberitakan karena keluar dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Ia mengundurkan diri dan disebut telah bergabung dengan organisasi advokat baru.

Mendengar hal tersebut, Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan mengatakan Peradi adalah satu-satunya organisasi advokat yang diakui Undang-Undang.

Baca Juga: Tampak Tak Pedulikan Chandrika Chika, Fuji Joget-joget Santai Dipeluk Thariq Halilintar

“Lah justru itu Pasal 28 Undang-Undang Advokat mengatakan bahwa organisasi Advokat itu satu satunya organisasi yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang advokat."

"Artinya single bar,” ujar Otto Hasibuan di kantor Peradi, Pal Merah, Jakarta Barat, Senin (18/4/2022).

Menurutnya, organisasi Peradi telah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan dibentuk berdasarkan undang-undang.

Baca Juga: Mawar AFI ‘Buang Sial’ dan Lupakan Mantan, Penampilan Barunya Bikin Pangling!

"Seharusnya secara Undang-undang hanya ada 1 (organisasi advokat) aja."

"Siapa yang dimaksud organisasi satu-satunya adalah Peradi sebagaimana sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi dan itu lah yang dibentuk oleh UU Advokat,” lanjut Otto.

Disebutnya bahwa organisasi advokat lain di luar Peradi menentang Undang-Undang.

Baca Juga: Daood Abdullah, Drummer Band Debu Alami Patah Kaki, Akibat Tabrak Truk di Jalan Tol

“Jadi dulu itu ada 8 organisasi yang diamanatkan dibentuk untuk menjadi (satu dinamakan) Peradi."

"Kalau faktanya ada (organisasi) yang lain, ini bertentangan dengan Undang-Undang. Kalau bicara soal Undang-Undang hanya satu. Anda silahkan menilai aja bagaimana,” kata Otto.

Otto Hasibuan belum mencoret nama Hotman Paris dan memperingatkannya untuk hati-hati.

Baca Juga: Haji Faisal Sudah Dapat Hak Asuh Gala Sky, Doddy Sudrajat Minta Dipenuhi Keinginannya, Apa Permintaan Ayah Vanessa Angel?

"Yang menjadi keseriusan adalah karena ada ketentuan pasal 22 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat nomor 2 menyatakan setiap advokat wajib berada di organisasi,” ucap Otto.

"Sehingga karena itu (gabung keorganisasi adalah) kewajiban advokat maka jika kami langsung menerima kami melanggar undang-undang."

"Kami masih mempertimbangkan dengan benar jangan sampai salah ambil keputusan," tutur Otto.

(*)

Editor : Pradipta R

Sumber : Grid.ID, Youtube

Baca Lainnya