Grid Video – Kabar kurang menyenangkan datang dari Daus Mini.
Dikabarkan mobil Daus Mini terlibat kejar-kejaran dengan polisi karena melanggar sejumlah aturan.
Aksi kejar-kejaran mobil Daus Mini dengan polisi itu diketahui dari unggahan di akun Instagram @lambe_turah.
Dilansir dari kompas.com, mobil Daus Mini alias Ahmad Firdaus terjaring razia tim Perintis Presisi Polres Metro Depok pada Kamis (10/3/2022) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Terlihat ada tiga pelanggaran yang dilakukan Daus Mini seperti penggunaan plat nomor yang tidak sesuai, juga lampu strobo dan sirine yang tidak pada tempatnya.
"Karena ada pelanggaran lain selain ketertiban lalu lintas maka kami ajak untuk kami amankan ke Komando Polres Depok dan kami serahkan ke piket Reskrim untuk ditindaklanjuti," ujar Anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Depok, Briptu Lungit Jati.
Baca Juga: Fedi Nuril Dikaruniai Anak Ketiga, Namanya Bagus Banget dan Punya Arti Mengagumkan, Kepo yuk!
Mengenai kronologi kejadian dijelaskan lebih lanjut oleh polisi.
“Tadi malam sekira pukul jam dua dini hari, patroli presisi dan Polres Metro Depok melaksanakan patroli, jadi ditemukan kendaraan pribadi (mobil Daus Mini) yang menggunakan sirine dan strobo,” ujar Kasat Lantas Polres Metro Depok, AKBP Jhoni Eka Putra, dilansir dari kanal Youtube Hitz Infotainment.
“Nah terkait dengan ini dilakukan pemeriksaan, karena ini tidak sesuai dengan peruntukan,” ujarnya.
“Kalau misalkan sirine dan strobo itu kan sudah jelas, dalam Undang-Undang Pasal 287 ayat 4 itu hanya berlaku untuk kendaraan dinas, seperti TNI Polri dan kendaraan-kendaraan yang diprioritaskan,” ujarnya.
"Penggunaan strobo dan sirine itu dapat dipergunakan untuk kendaraan seperti ambulan, damkar, TNI Polri, dan kendaraan yang diprioritaskan."
"Kalau kendaraan pribadi jelas tidak diperbolehkan," lanjutnya.
Bahkan nomor yang tertera pada STNK dan rangka mobil tak sesuai.
“Terkait dengan STNK yang dilakukan pemeriksaan, sesuai dengan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan tersebut, namun untuk nomor polisinya itu tidak sesuai, maka dilakukan penilangan,” ujarnya.
“Bukan, bukan (bodong),” ujarnya.
Untuk pertanggungjawaban, ada sejumlah sanksi yang ditetapkan.
“Dan karena ini kendaraan pribadi, maka dilakukan pemeriksaan dan dapat dilakukan penilangan sesuai dengan pasal 287 ayat 4 dengan ancaman hukuman kurungan satu bulan dan atau denda 250 ribu,” ujarnya.
(*)