Grid Video – Kasus dugaan penipuan berkedok penerimaan CPNS yang dilakukan Olivia Nathania atau Oi mulai menemui titik terang.
Di awal kasus terkespos, anak Nia Daniaty tersebut mengaku hanya memfasilitasi les CPNS.
Akan tetapi di sidang yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022), Oi mengakui perbuatannya.
Baca Juga: Kenalan dengan Calon Suami Putri Tanjung, Berprestasi Sejak Remaja dan Masuk ke Jajaran Sekolah Elit
"Saudara terdakwa Olivia, jujur Olivia, saya minta jujur! ini les CPNS apa lewat jalur belakang? Jujur ini kamu harus jujur!" desak Susanti Agustina di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/3/2022).
Menangis, Oi mengakui perbuatan yang selama ini ia sangkal.
"Memang ini lewat belakang, tapi saya mengatasnamakan les,” ucap Olivia mengakui.
Setelah itu, Oi kembali membuat pernyataan mengagetkan.
Ia kemudian menyebut nama orang yang menginisiasi praktik haram tersebut.
"Ibu Agustin sama pak Karnu," ucap Olivia.
Sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Agustin dan Karnu.
Olivia dan suaminya, Rafly Noviyanto dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 23 November 2021.
Olivia Nathania disangkakan dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 dan atau Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Penggelapan, Penipuan, serta Pemalsuan Surat.
Baca Juga: 13 Jam Diperiksa dengan 90 Pertanyaan, Doni Salmanan Terancam Dimiskinkan, Semua Aset Disita
Atas kasus ini, ada 225 orang korban dengan kerugian ditaksir Rp 9,7 miliar.
(*)