Nia Ramadhani Divonis 1 Tahun Penjara, Raut Wajah Lemas dan Usap-usap Pundak Ardi Bakrie

Selasa, 11 Januari 2022 | 13:29

Grid Video – Sidang putusan kasus narkoba Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan sopir mereka, Zen Vivanto digelar hari ini, Selasa (11/1/2022) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Ketiganya hadir di gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekitar pukul 10.00 WIB.

Seperti sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie didampingi bodyguard yang berjaga di sekitar mereka.

Baca Juga: Komnas PA Akhirnya Sidak Rumah Haji Faisal, Arist Merdeka Sirait Temukan Tingkah Gala Sky Tak Sama dengan Pengalamannya

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie dan Zen Vivanto divonis satu tahun penjara atas kasus narkoba jenis sabu.

Hal tersebut dikatakan hakim ketua, Muhammad Damis saat membacakan putusan ketiga terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

"Menyatakan terdakwa 1 Zen Vivanto terdakwa 2 Nia Ramadhani terdakwa 3 Ardi Bakrie telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalui tindak pidana, yang dilakukan secara bersama-sama," ungkap Muhammad Damis, Selasa (11/1/2022).

Baca Juga: Doddy Sudrajat Mau Tes DNA Gala Sky Demi Buktikan Bukan Anak Bibi Andriansyah, Ketua Komnas PA Larang Keras, Tidak Boleh!

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 2 3, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," sambungnya.

Sementara itu barang bukti termasuk ponsel akan dirampas untuk negara.

"Menetapkan barang bukti 1 klip narkotika kenis sabu dengan berat 0,78 gram, 1 buah bong atau alat penghisap narkotika dirampas untuk dimusnahkan," ungkap majelis hakim.

Baca Juga: Bertema ‘Squid Game’, Ulang Tahun Anak Ayu Ting Ting Sangat Mewah sampai Jebol 3 Ballroom Hotel

“Barang bukti hp Iphone 12 pro, 1 hp oppo a5s hitam, dirampas untuk negara. Membebankan biaya perkara masing-masing Rp5 rupiah," jelasnya.

Nia Ramadhani tampak menangis dan mengusap bahu suaminya, Ardi Bakrie untuk saling menguatkan.

(*)

Editor : Pradipta R

Sumber : Grid.ID, YouTube

Baca Lainnya