Tak Terima Jadi Tersangka, Medina Zein Laporkan Balik Marrisya Icha Atas Kasus Pencemaran Nama Baik

Minggu, 09 Januari 2022 | 10:40

Grid Video – Perseteruan Medina Zein dengan Marissya Icha belum juga usai.

Beberapa waktu lalu Medina Zein dilaporkan Marissya Icha atas kasus pencemaran nama baik.

Masalah bermula ketika Marrisaya Icha membeli tas branded lewat Medina Zein namun ia menduga barangnya palsu kemudian minta uangnya dikembalikan.

Baca Juga: Ancaman Maksimal 5 Tahun, Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara oleh Jaksa

Akan tetapi Marissya Icha merasa ada dugaan pencemaran nama baik yang kemudian dilakukan Medina Zein lalu melaporkannya.

Medina Zein kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Akan tetapi ia tidak tinggal diam, Medina Zein kini balik melaporkan Marissya Icha dengan kasus yang sama.

Baca Juga: Keberatan dengan Tuntutan Jaksa, Gaga Muhammad Minta Waktu 7 Hari untuk Siapkan Pembelaan

Masalah timbul ketika Marissya Icha menyebut Medina Zein tak berprestasi dan menyogok untuk mendapat penghargaan.

"Kedatangan kami di Polda Metro Jaya dalam rangka melaporkan saudara MI yang diduga melakukan tindak pidana melanggar UU ITE," kuasa hukum Medina Zein, Djamalluddin Koedoeboen saat ditemui Polda Metro Jaya.

"Di dalam postingan itu bahwa penghargaan yang diperoleh klien kami itu, kata beliau, itu penuh dengan sogokan, dengan kata lain nembak atau gratifikasi," kata Djamalluddin.

Baca Juga: Junior Roberts Lagi-lagi Terekam Beradegan Mesum, Setelah Selingkuh dengan Rebecca Klopper Kini Muncul Gabriella Ekaputri

Menurut pengacaranya, Medina Zein betul-betul mendapatkan penghargaan tersebut secara murni.

"Karena di penghargaan itu ada 50 Terbaik Perempuan Indonesia, termasuk ibu Sri Mulyani. Kalau nembak mungkin menduga maksudnya itu semua menembak penghargaannya," imbuh Djamaluddin.

Dalam laporan yang teregistrasi dengan nomor STTLP/B/64/I/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA itu menyangkakan Pasal 27 Ayat 3 juncto Pasal 45 Ayat 3 Undang Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau 311 KUHP.

(*)

Editor : Pradipta R

Sumber : Grid.ID, YouTube

Baca Lainnya