Grid Video – Kasus pengancaman melalui media sosial yang libatkan I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali berlanjut.
Sidang lanjutan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2022).
Agenda sidang tersebut adalah pembacaan putusan sela di mana majelis hakim menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan Jerinx.
Baca Juga: Keberatan dengan Tuntutan Jaksa, Gaga Muhammad Minta Waktu 7 Hari untuk Siapkan Pembelaan
"Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan perkara atas nama I Gede Ari Astina, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujar Hakim ketua saat sidang berlangsung.
"Demikian putusan sela yang kami bacakan tadi yang isinya sebagaimana kami sampaikan bahwa persidangan ini diputuskan untuk dilanjutkan."
"Dengan demikian terhadap putusan ini, hal dari penasihat hukum adalah apabila ada keberatan dilakukan pada putusan akhir," sambungnya.
Agenda sidang kemudian akan dilanjutkan dengan mendengar keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang tersebut akan dilaksanakan pada Rabu (12/1/2022).
"Kami minta penuntut umum untuk menghadirkan saksi pada persidangan berikutnya," ucap hakim ketua.
Jerinx juga diperbolehkan hadir di ruang sidang untuk agenda selanjutnya.
"Permintaan sidang secara offline bisa dilakukan secara offline untuk memberikan kesempatan Jerinx agar mendengar secara jelas tanpa ada gangguan secara virtual," kata hakim ketua.
"Sidang kami tunda pada Rabu 12 Januari 2022 jam 10 paling lambat jam 11," tutupnya.
(*)