Ketok Palu Hukuman Rachel Vennya yang Langgar Aturan Karantina, Tidak Dipenjara?

Senin, 13 Desember 2021 | 14:45

Grid Video – Kasus Rachel Vennya yang ketahuan menyogok untuk bebas dari karantina Covid-19 pasca pulang dari luar negeri akhirnya sampai pada vonis.

Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat (10/12/2021).

Hakim pun membacakan vonis terhadap Rachel Vennya, Salim Nauderer dan asistennya.

Baca Juga: Ariel Tatum Syuting Film ‘Sepeda Presiden’ di Papua, Rasanya Seperti Balik ke Masa Kecil

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa satu, Rachel Vennya Ronald, terdakwa dua Salim Nauderee, dan terdakwa tiga Maulida Khairunnisa masing-masing selama empat bulan," ucap Hakim ketua saat sidang berlangsung pada Jumat (10/12/2021).

Di samping itu ada pula denda Rp50 juta.

"Dengan ketentuan bahwa hukuman tersebut tidak perlu dijalani kecuali apabila di kemudian hari dengan putusan hakim diberikan perintah lain atas alasan terpidana sebelum waktu percobaan selama delapan bulan berakhir telah bersalah melakukan suatu tindak pidana dengan syarat dalam masa percobaan," tutur Hakim.

Baca Juga: Film ‘Yuni’ Mengandung Adegan Dewasa, Arawinda Kirana Syuting di Usia 18 Tahun, Sudah Legal

"Serta pidana denda sebesar Rp 50 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar digantikan pidana kurungan selama satu bulan," tambahnya.

Akan tetapi Rachel Vennya tidak dipenjara yang pastinya membuat publik geram.

Jika menilik kasusnya, Rachel Vennya bukan sekdar melarikan dari dari karantina akan tetapi ia telah menyogok beberapa pihak terkait untuk membebaskannya dari peraturan dan bersenang-senang sesuai kehendaknya.

Baca Juga: Sebut Kecelakaan yang Buat Laura Anna Lumpuh adalah Musibah, Pihak Gaga Muhammad Heran, Kenapa Gaga Dipenjara?

Di samping itu, risiko kesehatan yang ditimbulkan oleh kelakuan Rachel Vennya juga sangat berbahaya bagi orang-orang di sekitar sekaligus masyarakat secara luas, mengingat virus Covid-19 masih mengintai, lantas adilkah selebgram tersebut tidak dihukum kurungan?

Bagaimana menurutmu?

(*)

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber : Grid.ID, YouTube

Baca Lainnya