Ada Penggolongan SIM C, SIM CI dan SIM CII, Ini Penjelasan Polisi

Minggu, 12 September 2021 | 21:00

Grid Video - Tahun ini Polri memberlakukan penggolongan SIM C menjadi C, CI dan CII sesuai dengan Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2021.

Penggolongan SIM C berdasara kapasitas mesin yang digunkan oleng pengendara roda dua.

Untuk pengendara roda dua dengan kapasitas mesin dibawah 250 cc akan menggunakan SIM C seperti yang sudah ada.

Bagi pengendara roda dua dengan kapasitas mesin antara 250 cc dan 500 cc diharuskan menggunakan SIM CI.

Yang menggunakan kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin lebih besar dari 500 cc akan menggunakan SIM CII.

Kepemilikan SIM untuk mengendarai kendaraan roda dua harus dimulai dari SIM C terlebih dahulu dengan minimum usia pemohon 17 tahun.

Jika sudah memiliki SIM C selama 1 tahun maka baru bisa memiliki SIM CI untuk mengendarai kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

Dan begitupula dengan permohonan memiliki SIM CII harus memiliki SIM CI selama satu tahun.

Baca Juga: Bukan Aib, Foto KTP dan SIM Ariel Noah Dipamerkan, Tetap Ganteng!

Baca Juga: Ibu Ahmad Dhani Klarifikasi Soal Santunan Korban Kecelakaan Dul Jaelani Macet

Untuk batas usia kepemilikan SIM juga diatur oleh Polri.

Mengajukan kepemilikan SIM C minimal berusia 17 tahun.

Untuk memiliki SIM CI usia minimal adalah 18 tahun.

Sedangkan untuk kepemilikan SIM CII harus berusia 19 tahun.

Tag

Editor : Indra GT