Dakwa 8 Tahun Penjara Kasus Pencabulan dan Suap, Saipul Jamil Bebas

Minggu, 05 September 2021 | 12:00

Grid Video – Pedangdut Saipul Jamil diketahui telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara atas kasus pencabulan anak di bawah umur dan kasus suap.

Pukul 09.00 WB Saipul Jamil diperbolehkan pulang dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur, pada Kamis (2/9/2021).

Terdakwa kasus pencabulan ini keluar penjara dengan disambut meriah, bahkan ia dipakaikan kalung bunga.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Siap Lawan Hatersnya di Meja Hijau, Sudah Jalani Pemeriksaan dan Kumpulkan Bukti

Saipul Jamil menaiki mobil sport dan memperlihatkan wajah gembiranya.

"Perasaannya tentu senang banget, nyawa belum ngumpul banget, kayak bangun tidur," kata Saipul Jamil yang dijemput sahabatnya dengan mobil Porsche.

"Yang pasti bahagia banget," sambungnya.

Baca Juga: Ayu Thalia Akhirnya Muncul, Ceritakan Kronologi Penganiayaan oleh Nicholas Sean

Pada tahun 2016, Saipul Jamil dikenakan hukuman tiga tahun penjara lantaran kasus pencabulan anak di bawah umur.

Saipul Jamil sempat mengajukan banding dan dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.

Lalu, dalam upaya Peninjauan Kembali (PK), Mahkamah Agung menolak permintaan kuasa hukum Saipul Jamil hingga hukumannya tetap lima tahun.

Baca Juga: Disebut Sedang Rehabilitasi Narkoba, Ardi Bakrie Kecelakaan saat Kick Boxing, Nia Ramadhani Temani ke RS

Ketika proses sidang tersebut, Saipul Jamil diketahui melakukan suap terhadap salah satu panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, bernama Rohadi untuk meringankan hukumannya di kasus pencabulan.

Alhasil hukumannya ditambah tiga tahun penjara dan total dibui selama 8 tahun.

(*)

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber : Grid.ID, YouTube

Baca Lainnya