Grid Video – Sejak diketahui sebagai pasangan artis GA dalam video syur berdurasi 19 detik, MYD atau Michael Yukinobu De Fretes telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia juga telah diperiksa di Gedung Ditreskrimsus, Polda Metro Jaya, Senin (4/1/2020).
Usai menjalani pemeriksaan, MYD menemui awak media dan menyampaikan penyesalannya.
MYD meminta maaf kepada seluruh masyarakat juga keluarga karena telah meresahkan.
"Untuk hal yang terjadi selama ini saya benar-benar menyesal dan minta maaf ke seluruh masyarakat Indonesia," tuturnya seusai pemeriksaan.
"Kepada keluarga dan pihak-pihak yang terkait. Saya benar-benar menyesal atas semua yang saya lakukan," sambungnya menambahkan.
Baca Juga: Mantan Istri Bongkar Teddy Pernah Selingkuh sampai Punya Anak Sebelum Nikahi Lina Jubaedah
Menjadi model dalam video tersebut, MYD dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
(*)