Gisella Anastasia Terancam Hukuman Lebih Berat dari Partnernya, Michael Yukinobu De Fretes

Rabu, 06 Januari 2021 | 14:10

Grid Video – Kasus video syur yang melibatkan kekasih Wijin, Gisella Anastasia dengan seorang lelaki masih bergulir.

Partner Gisel dalam video tersebut diketahui berinisial MYD atau Michael Yukinobu De Fretes.

Kini Gisel dan MYD telah ditetapkan sebagai tersangka dan terancam dijerat pasal mengenai pornografi.

Baca Juga: Penyebab Kecelakaan yang Tewaskan Chacha Sherly karena Bus Hilang Kendali

"Kita persangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Dari keterangan polisi, diketahui Gisel telah mengakui bahwa ia merekam sendiri video tersebut.

Keduanya merekam di salah satu hotel di Medan, Sumetera Utara pada tahun 2017 silam di mana diketahui kala itu Gisel belum bercerai dari Gading Marten.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan Chacha Sherly, Tabrakan Beruntun di Jalan Tol yang Sebabkan Cedera Kepala

Gisel sempat mengirim video tersebut kepada MYD melalui airdrop.

Sempat menyimpan, MYD kemudian menghapus video tersebut seminggu kemudian.

"Saudari GA mentransfer (video seks) menggunakan AirDrop kepada saudara MYD. Pengakuan MYD sempat seminggu kemudian setalah itu baru dihapus," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2010).

Baca Juga: Atta Halilintar Bantah Kabar Putus dari Aurel Hermansyah, Lagi LDR Aja

"Makanya MYD hanya dikenakan pasal 8 juncto pasal 34 UU No.44 tentang pornografi," bebernya.

Gisel terancam pasal 4 ayat 1 yang artinya dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun yang artinya memiliki ancaman hukuman yang lebih berat dari MYD.

"Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah)".

Baca Juga: Najwa Shihab Kunjungi Makam Anak Perempuannya yang Berumur 1 Hari

Sementara itu, MYD disangkakan dengan Pasal 8 juncto pasal 34 UU No.44 tentang pornografi.

"Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)".

(*)

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber : YouTube, Grid.ID

Baca Lainnya