Pihak Vanessa Angel Merasa Dirugikan, JPU Tak Bisa Hadirkan 2 Saksi karena Covid-19

Selasa, 03 November 2020 | 10:00

Grid Video – Sidang kasus narkoba Vanessa Angel yang digelar Selasa (27/10/2020) lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menetapkan bahwa pledoi atau nota pembelaannya ditolak oleh JPU.

Di samping itu, JPU juga tak dapat menghadirkan dua orang saksi karena alasan pandemi Covid-19.

Hal ini sangat disayangkan oleh pihak Vanessa dan ia merasa dirugikan.

Baca Juga: 6 Cara Mengatasi Mata Lelah, Buat Kamu yang WFH dan Sekolah Online Wajib Tahu

"Padahal alasan serupa itu mereka sudah hadir di BAP, covid sudah ada sejak Februari 2020, Maret Pak Abdul Malik kasih keterangan, Covid juga kan?" Ungkap Kuasa Hukum Vanessa Angel, Arjana Bagaskara.

"Sekarang juga Covid tapi nggak bisa hadir, Bapak Abdul Malik sama sama di Surabaya, bisa atuh ke Jakarta,"

"Secara pribadi merugikan, karena kami tidak bisa menanyakan silangan, selama ini kan dua saksi, Pak Abdul Malik dan Dokter Maxwadi Maas hanya menjawab apa yang ditanyakan penyidik, kemudian BAP itu dibacakan berdasarkan pasal 162 ayat 1 KUHP, dan 162 ayat 2 KUHP menjadi akat bukti saksi di persidangan."

Baca Juga: Mantan Suami Lulu Tobing Sambut Kelahiran Anak, Tutut Soeharto Bagikan Potret Cucunya

"Kerugian kami adalah kami nggak bisa menanyakan beberapa hal yang menjadi apa-apa saja yang harus kami klarifikasi, jawaban para saksi yang tidak hadir sehingga membuat kebenaran materiil dalam kasus ini menjadi tidak terang benderang, seperti yang kami harapkan," kata Arjana Bagaskara.

Maxwadi Maas adalah dokter yang memberi resep obat Xanax untuk Vanessa Angel yang tengah menderita stres dan depresi.

Sementara itu Abdul Malik adalah pengacara Vanessa Angel yang berada di Surabaya yang sempat memberikan pil xanax kepada Vanessa Angel sebelum sidang kasus prostitusi online di Surabaya.

(*)

Tag

Editor : Pradipta Rismarini

Sumber YouTube