Grid Video – Terjadi lagi, publik figur yang seharusnya bisa menjadi contoh yang baik justru melakukan hal yang tidak pantas ditiru.
Hal ini terjadi pada pedangdut Daffa yang ternyata terjerat kasus narkoba.
Daffa atau Septyan Arochman (SA) diringkus polisi terkait kepemilikan narkoba jenis sabu.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Enggan Temui Mantan Suaminya yang Tiba-tiba Muncul di Acara TV, Takut?
Daffa yang juga seorang penyanyi dangdut dari ajang pencarian bakat D’Academy 2 ini diringkus bersama rekannya RND atau Rendi.
Keduanya diringkus di daerah Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat Sabtu (6/10/2019) dini hari setelah menerima laporan masyarakat akan adanya transaski narkoba.
Saat diringkus, di dalam mobil ditemukan barang bukti berupa alat hisap, bong, dan satu bungkus sabu seberat 0,73 gram.
Baca Juga: Nikita Mirzani Tak Mau Lagi Bertemu dengan Dipo Latief Pasca Resmi Cerai, Ngapain Ketemu Dia?
Pasca penggeledahan dan ditemukannya barang bukti, Daffa dan RND kemudian digiring ke Polda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan.
"Jadi untuk Daffa ini memang sudah sekitar 2 bulan menggunakan (sabu)," jelas Kabid Humas Kombes Pol Argo Yuwono dalam rilis yang digelar di Polda Metro Jaya, Senin (7/10/2019).
Alasan Daffa menggunakan barang haram itu untuk bersenang-senang saja.
"Untuk Daffa, setelah kita tanya menggunakan itu untuk fun-fun saja, untuk happy-happy saja. Artinya tidak ada maksud apa-apa, mencoba saja," lanjut Argo.
Daffa dijerat dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
(*)