Grid Video - Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/7/2019).
Ratna Sarumpaet menjalani sidang putusan atas kasus berita bohong atau hoax yang sempat membuat geger masyarakat pada Oktober 2018 lalu.
Dari pantauan Grid.ID, Ratna Sarumpaet tiba di PN Jaksel menggunakan mobil tahanan sekitar pukul 9.00 WIB dengan didampingi putrinya, Atiqah Hasiholan.
Baca Juga: Barbie Kumalasari Komentar Soal Kasus 'Ikan Asin' Galih Ginanjar: Heboh Kayak Berita Teroris!
Atiqah Hasiholan juga menaiki mobil yang sama dengan sang ibu.
Atiqah Hasiholan menggunakan atasan bernuansa merah dengan rambut yang digerai.
Menghadapi sidang putusan Ratna, istri aktor Rio Dewanto itu berharap ibunya bisa divonis bebas oleh majelis hakim.
"(Harapannya) bebas dong," ucap Atiqah singkat.
Baca Juga: Ampuh Untuk Detoks, Ternyata Konsumsi Jus Seledri Ada Aturannya Loh!
Sebelumnya, Selasa (28/5/2019) lalu, Ratna Sarumpaet dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 6 tahun.
"Menuntut terdakwa Ratna Sarumpaet dengan pidana penjara selama enam tahun dikurang selama terdakwa menjalani tahanan sementara terdakwa,” ujar Jaksa Daroe Tri Sadono saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
"Terdakwa Ratna terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan menyiarkan berita bohong dengan sengaja menerbitkan ke masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Hati-hati Pacar Selingkuh, Ini Cara Ampuh Melacak Lokasi Pasangan Lewat Google Maps dan Whatsapp
Sebelumnya diwartakan oleh Grid.ID, Ratna Sarumpaet kembali menghadapi sidang atas kasus penyebaran berita bohong atau hoaks di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2019).
Ratna Sarumpaet diagendakan untuk mendengar tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dikutip dari Kompas.com, Ratna Sarumpaet mendapat tuntutan berupa hukuman penjara selama enam tahun.
Artikel telah tayang di Grid.ID dengan judul Ratna Sarumpaet Jalani Sidang Putusan, Atiqah Hasiholan Berharap Ibunya Divonis Bebas. (*)