Follow Us

Jaksa Sebut Tuntutan 12 Tahun Penjara Sudah Pertimbangkan Kejujuran Bharada E

Rara A - Senin, 30 Januari 2023 | 14:14

GRIDVIDEO - Jaksa penuntut umum mengatakan bahwa tuntutan 12 tahun penjara untuk Bharada E sudah mempertimbang kejujuran terdakwa.

Jaksa menilai, keputusannya sudah memenuhi rasa keadilan terhadap Bharada E.

Ini karena jaksa mempertimbangkan peran Bharada E sebagai eksekutor penembakan Brigadir J.

"Kami berpendapat tinggi rendahnya tuntutan yang kami ajukan kepada majelis hakim terhadap terdakwa Richard Eliezer sudah sesuai dengan asas kepastian hukum dan rasa keadilan," tutur jaksa.

"Bahwa selain itu tim penuntut umum mempertimbangkan peran terdakwa Richard Eliezer sebagai eksekutor atau pelaku yang melakukan perbuatan penembakan kepada korban Noviansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) sebanyak 3 sampai 4 kali."

"Tuntutan tersebut kami ajukan dengan mempertimbangkan kejujuran dalam memberikan keterangan dari terdakwa Richard Eliezer yang telah membuka kotak pandora sehingga terungkapnya kasus pembunuhan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat."

Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Bahwa tim penuntut umum juga telah mempertimbangkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pemberian hak penghargaan sebagai saksi pelaku yang bekerjasama bagi terlindung LPSK saudara Richard Eliezer," ujar jaksa.

Jaksa kemudian menjelaskan, tuntutan yang mereka berikan sudah sesuai dengan pasal 183 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang mana berdasarkan minimal dua alat bukti.

"Bahwa pledoi terdakwa yang disampaikan dalam persidangan akan kami jawab sebagai berikut bahwa tugas dan kewenangan penuntut umum sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang dan peraturan perundang-undangan. Yang mengatur tentang kewenangan kejaksaan adalah melakukan penuntutan terhadap seseorang atau badan hukum yang dituduhkan melakukan suatu tindak pidana."

Yang mana jaksa penuntut umum dalam melakukan pembuktian haruslah berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup. Bahwa dalam persidangan yang dilakukan terhadap terdakwa Richard Eliezer kami tim penuntut umum telah dapat membuktikan perbuatan terdakwa Richard eliezer berdasarkan dua alat bukti yang cukup. Yang mendukung pembuktian terhadap perbuatan pidana yang dilakukan oleh terdakwa Richard Eliezer."

"Sebagaimana yang ada dalam standar operasional prosedur penanganan perkara tindak pidana umum yang berlaku dan berdasarkan peran terdakwa Richard Eliezer. Dalam perbuatan pidana sebagaimana yang kami dakwakan tanpa tendensi apapun yang melatarbelakangi hal tersebut," kata jaksa menjelaskan.

Source : Tribunnews.com

Editor : Rara A

Baca Lainnya

Latest