GRIDVIDEO – Rizky Billar dilaporkan Lesti Kjeora atas dugaan kasus KDRT.
Lesti Kejora melapor pada Rabu (28/9/2022) di Polres Jakarta Selatan.
Terkuaknya kasus tersebut pasti membuat publik kaget.
Pasalnya pasangan itu kerap mempertontonkan kemesraan dan juga kebersamaan mereka.
Baca Juga: KDRT Rizky Billar kepada Lesti Kejora Tak Cuma Sekali? Polisi Periksa Kemungkinan Kekerasan Berulang
Dari laporan Lesti Kejora, Rizky Billar terancam hukuman sampai 15 tahun penjara.
"Pasal KDRT UU no 23 Tahun 2004," ujar Kasi Humas Polres Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, Kamis (29/9/2022).
"Paling tinggi 15 tahun, jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," kata Nurman Dewi.
Saat melapor, Lesti Kejora mengungkapkan bahwa dirinya menerima perlakuan kasar dari suaminya, Rizky Billar.
"Menurut beliau adalah KDRT. Kalau menurut saudari L, yang melakukan adalah suaminya sendiri," terang Kasi Humas Polres Jakarta Selatan terkait laporan Lesti Kejora terhadap Rizky Billar.
(*)