Follow Us

3 Perusahaan yang Sebelumnya Sudah Dibubarkan Selain Istaka Karya

Imadudin Adam - Rabu, 20 Juli 2022 | 11:49

Grid Video - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Arya Sinulingga mengatakan bahwa PT Istaka Karya (Persero) merupakan perusahaan BUMN ke enam yang dibubarkan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Sebelum Istaka Karya, ternyata ada tiga BUMN yang dibubarkan karena tidak bisa diteruskan karena rugi terus menerus.

PT Industri Geras (Persero), PT Kertas Kraft Aceh (Persero), dan PT Industri Sandang nusantara (Persero) merupakan tiga perusahaan yang dibubarkan.

Baca Juga: Gokil! Lagu Super Populer ini Jadi Inspirasi Jersey Persib Bandung Musim 2022-2023

“Bersih-bersih BUMN yang dulu dibilang zombi atau yang dilihat (perusahaannya) ada, tapi tidak bisa lagi dikembangkan dan malah makin rugi. Sekarang sudah sampai tahap ke enam. Sebelumnya, sudah ada tiga perusahaan, pertama Inglas, kedua Kertas Kraft Aceh, dan ketiga, Industri Sandang Nusantara (Persero),” kata Arya.

Selain itu perusahaan yang selanjutnya diagendakan akan dibersihkan di lini BUMN adalah PT. Merpati Nusantara Airlines (Persero), PT Istaka Karya (Persero), PT Pembiayaan Armada Niaga Nasional (Persero), dan PT Kertas Leces (Persero).

“Jadi sudah ada 6 ini, dan sudah di-planning seperti yang sudah disampaikan dulu, ada BUMN zombi, usahanya tidak berjalan lagi tapi masih ada perusahaannya, dan bertahun-tahun tidak terselesaikan. Langkah ini adalah kepastian yang diberikan Kementerian BUMN kepada semua BUMN yang memang sudah tidak lagi bisa diteruskan,” jelas Arya.

Istaka Karya menurut Arya dinyatakan pailit dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor putusan 26/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2022/PN Niaga Jkt.Pst Jo, masih akan menjalani serangkaian pertemuan dengan kurator terkait dengan keberlanjutan karyawan dan proyek-proyek yang belum terselesaikan.

“Istaka Karya kan sudah pailit, sudah berjalan di kurator, dan urusan karyawannya ada yang memang dipekerjakan di BUMN karya (lainnya) dan nanti ada juga yang diselesaikan oleh kurator. Kami mengikuti saja perkembangan dan keputusan yang akan diambil kurator,” pungkasnya.

Source : GRID VIDEO

Editor : Imadudin Adam

Baca Lainnya

Latest