Grid Video – Gugatan cerai Rieta Amilia kepada suami keduanya Basuki Widjaja Kusuma telah mencapai putusan.
Pasangan yang menikah pada tahun 2017 tersebut mengakhiri rumah tangga mereka dan diputuskan secara verstek.
Hal tersebut terjadi lantaran pihak tergugat yakni Basuki Widjaja Kusuma tidak hadir atau mewakilkan dirinya selama persidangan.
Baca Juga: Putra Siregar Terancam 5 Tahun Penjara, Keroyok Orang saat Mabuk?
"Perkara telah selesai, diputus tanpa kehadiran tergugat," ujar Humas PA Jakarta Selatan Taslimah, Kamis (14/4/2022).
"Penggugat diwakilkan kuasa hukum, sementara tergugat tidak hadir dan tanpa mengutus orang lain," lanjut Taslimah.
Sementara itu, mantan suami Rieta Amilia akan diberi waktu selama 14 hari untuk memutuskan banding atau tidak.
"Kami akan menunggu 14 hari setelah pihak tergugat itu menerima isi putusan tersebut. Apakah akan menerima, banding atau melakukan upaya hukum," tutur Taslimah.
"Jika tidak, setelah pihak tergugat menerima isi putusan ini tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan akan berkekuatan hukum," terangnya.
(*)