Grid Video – Jumat (17/12/2021), aktor Rizky Nazar mengajukan rehabilitasi ke Badan Narkotika Nasional Kota Jakarta Selatan.
"Hari ini yang bersangkutan mulai kita ajukan pelaksanaan rehabilitasinya ke BNN kota Jakarta Selatan," kata Achmad Akbar, Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan saat ditemui di Polres Jaksel.
"2 hari yang lalu sudah dilaksanakan kalau itu (asesmen)," sambungnya.
Rizky Nazar keluar dari Polres Jakarta Selatan menuju BNNK dengan mengenakan pakaian tertutup.
Hoodie dilengkapi topi dan masker menutupi wajahnya, sementara itu ketika diminta keterangan, kekasih Syifa Hadju tersebut juga hanya diam.
Rizky Nazar kedapatan menggunakan ganja ketika diciudk di rumahnya, kawasan Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (13/12/2021).
Ditemukan juga barang bukti berupa ganja 0,36 gram dan 0,61 gram dari dua bungkus plastik yang berbeda.
Atas kasus ini, Rizky Nazar dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(*)