Grid Video – DJ Dinar Candy bikin heboh gara-gara pakai bikini di trotoar dalam rangka protes penerapan PPKM.
Ia melakukan aksinya di pinggir jalan kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/8/2021) lalu.
Tak butuh waktu lama, beberapa jam pasca unggahan video dirinya berbikini di pinggir jalan, Dinar Candy langsung diamankan oleh polisi.
Baca Juga: Jeff Smith Dituntut 6 Bulan Penjara Gara-gara Ganja, Pengacaranya Ajukan Pledoi
Imbas dari perbuatannya tersebut, ia disangkakan dengan pasal 36 no 44 tahun 2008 tentang UU Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan Kompol Achmad Akbar bahwa kasus Dinar Candy sudah sampai kejaksaan.
"Kita baru tahap pengiriman berkas perkara," kata Kompol Achmad Akbar, di kantornya, Jumat (27/8/2021).
Baca Juga: Prilly Latuconsina Resmi Jadi Sarjana, Selamat!
"Artinya penyidik sudah memeriksa dan memberkas dan berkas sudah dikirimkan kepada pihak Kejaksaan untuk diteliti apakah sudah lengkap atau belum," sambungnya.
(*)