Grid Video – Anji diketahui terbukti memiliki dan menggunakan narkoba jenis ganja.
Dirinya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 111 ayat 1 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman untuk Anji sampai dengan 12 tahun penjara.
Baca Juga: Resmi Jadi Single Parent, Nindy Ayunda Buka Bisnis Minuman
"Ancamannya empat sampai 12 tahun hukuman penjara," kata Kapolres Jakarta Barat, Kombes Ady Wibowo kepada wartawan, Rabu (16/6/2021).
Diketahui pihak keluarga Anji mengajukan asesmen untuk syarat rehabilitasi.
"Kemungkinan besok kami akan bawa yang bersangkutan (Anji) ke BNNP (Badan Narkotika Nasional Pusat) untuk dilakukan asesmen oleh tim asesmen terpadu," kata Ady.
Baca Juga: Rizki DA Niat Rujuk, Nadya Mustika Justru Bikin Kecewa
Anji diamankan di kediamannya yang merupakan rumah sewa di kawasan Cibubur pada Jumat (11/6/2021).
(*)