Grid Video – Sidang lanjutan kasus narkoba penyanyi Reza Artamevia kembali digelar.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan nota pembelaan dari pihak Reza Artamevia sebagai terdakwa.
Baca Juga: Alvin Faiz dan Larissa Chou Tak Hadir, Sidang Cerai Perdana Ditunda
"Membebaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum (Vrij Spraak); atau setidak-tidaknya, Menyatakan Terdakwa telah menjalani hukuman Pengobatan dan Perawatan Rehabilitasi," kata Leiderman Ujiawan, kuasa hukum Reza Artamevia membacakan pledoi di PN Jakarta Timur, kawasan Cakung, Kamis (3/5/2021).
Jika tidak bisa bebas, pihak Reza Artamevia minta dilakukan rehabilitasi dengan memotong masa hukuman.
"Menghukum Terdakwa dengan Rehabilitasi selama 7 bulan dengan dipotong/dikurangi masa Rehabilitasi yang telah dijalani oleh Terdakwa," ujar Leiderman dalam pembacaan pledoi.
Baca Juga: Kiano Tiger Wong Tolak THR Jutaan Rupiah dari Raffi Ahmad, Lebih Pilih Makan Kerupuk
Sebelumnya, Reza Artamevia divonis 1,5 tahun penjara karena penggunaan narkoba jenis sabu.
Ia ditangkap pada 5 September 2020 lalu.
(*)