Follow Us

Ridho Rhoma Pakai Narkoba Lagi di Bali, Polisi Ungkap Ancaman Hukuman

Pradipta Rismarini - Selasa, 09 Februari 2021 | 11:10

Grid Video – Penyanyi dangdut Ridho Rhoma kembali terjerat kasus narkoba.

Sebelumnya, anak dari Raja Dangdut Rhoma Irama tersebut pernah ditangkap juga pada 25 Maret 2017 lalu.

Bahkan Ridho baru saja menyelesaikan hukumannya pada 25 Januari 2019 lalu.

Baca Juga: Berkas Pelaku Penyebar Video Syur Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan, Gisel dan Nobu Masih Wajib Lapor

Diungkapkan oleh polisi bahwa Ridho telah diamankan sejak 4 Februari 2021 lalu namun baru dirilis Senin (8/2/2021).

Kepada Polisi, Ridho mengatakan kembali mengonsumsi narkoba saat dirinya di Bali.

"Hasil dari MR memang dia mengakui di sekitar pulau Bali dia lakukan lagi. Sejak awal baru itu yang ia lakukan di pulau Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Baca Juga: Tampil Ganteng nan Mewah di Setiap Adegan Ikatan Cinta, Arya Saloka Nyatanya Pakai Jas Harga Murah

Tidak seperti kasus narkoba pertamanya yang ditangkap karena menggunakan sabu, kini Ridho ditangkap karena menggunakan ekstasi.

Atas hal tersebut ia dijerat Pasal 112 Ayat 1 sub Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 4 sampai 12 tahun penjara.

(*)

Source : Grid.ID, YouTube

Editor : Pradipta Rismarini

Baca Lainnya

Latest