Grid Video – Konten yang dibuat Anji bersama dengan Hadi Pranoto berujung pada ranah hukum.
Anji lantas diperiksa atas kontennya mengenai temuan obat Covid-19.
"Saya baru pertama kali dilaporkan seperti ini dan baru pertama kali menjalani pemeriksaan seperti ini," kata Anji pada Senin (10/8/2020) malam.
Baca Juga: Latar Belakang Hadi Pranoto Dikulik Pasca Klaim Temukan Obat Covid-19, Siapa Sebenarnya?
"Tadi mulai jam 10 pagi dan sempat istirahat," sambungnya.
Anji mengatakan dirinya dicecar sebanyak 45 pertanyaan.
"Ada 45 pertanyaan dan ada satu pertanyaannya yang butirnya sampe E. Saya pegel sih. Belum makan malem dan teman-teman belum juga saya rasa. Semoga cepat selesai sih,"
Baca Juga: Kahiyang Ayu Lahirkan Anak Kedua, Selamat!
"Dari 45 yang jelas identitas saya. Kedua tentang channel YouTube saya, Dunia Manji. Lalu tentang kronologi kejadian ketika wawancara itu. Intinya materi pokok perkara," pungkasnya.
Anji dan Hadi Pranoto dilaporkan melanggar Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45a Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
(*)