Grid Video – Ruben Onsu tengah menjadi pemberitaan lantaran berebut merek dagang untuk restoran ayamnya.
‘Geprek Bensu’ milik Ruben Onsu digugat balik oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nama dagang ‘I Am Geprek Bensu’.
Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Agung menolak gugatan Ruben Onsu untuk merek dagangnya.
Baca Juga: Trio Ikan Asin Terus Minta Maaf, Fairuz A Rafiq: Udah Dimaafin
"Rekonvensi atau gugatan balik mereka tidak membatalkan seluruh merek yang ada pada kami. Dari 35 yang dibatalkan hanya 6 merek atau sertifikat di kelas 43," ujar Minola Sebayang ditemui di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (13/6/2020).
"Ada Geprek Bensu dengan logo ayam, I Am Geprek Bensu logo ayam, dan lain-lain. Apa kelas 43? Ya buka cafe dan restoran. Tapi kelas lain di kelas 29, 30, 32, 35, dan 45 tidak dibatalkan soal waralaba, franchise, online, kemasan, tidak dibatalkan. Yang dibatalkan adalah kelas 43 soal pembukaan restauran," terang Minola.
"Jadi artinya kalau memang misalnya yang kami tidak ingin menunggu PK (Peninjauan Kembali), tapi kami ingin ya sudah enggak apa-apa berubah nama, kami turunkan plang yang sekarang ini, kami kasih Geprek Bensu yang seperti di ada sertifikat 43 kami dapatkan," lanjutnya.
Sementara itu, Minola menegaskan bahwa warung ayang geprek milik Ruben tetap akan buka dan melayani pembeli.
"PT OPP (Onsu Pangan Perkasa) masih boleh membuka gerai seperti hari ini. Tidak perlu tutup, karena kami masih ada 2 sertifikat di kelas 43," terangnya.
Kendati begitu, pihak Ruben Onsu harus mengganti beberapa unsur dalam merek dagangnya.
"Yang harus dilakukan adalah merubah font atau form nama. Karena sertifikat itu Geprek Bensu. Mau diganti pun masyarakat tidak akan terpengaruh. Atau kita bikin ubah logo tidak mempengaruhi masyarakat, tapi tidak mengharuskan kami menutup usaha kami," tutup Minola Sebayang.
(*)