Grid Video – Kasus narkoba Dwi Sasono masih terus dikembangkan.
Pasca penangkapan pada Selasa (26/5/2020) lalu, kini polisi masih menyelidiki beberapa hal termasuk sejak kapan Dwi Sasono menggunakan barang haram tersebut.
Ketika digeledah, polisi menemukan ganja seberat 16 gram yang disembunyikan dalam guci di atas lemari.
Tim pengacara Dwi Sasono, Muhammad Daus dan Aries Marabesi, mengajukan permohonan assesment untuk pengajuan rehabilitasi.
"Seperti yang sudah diketahui lewat perilisan tadi, maka yang bersangkutan ini kan korban."
"Maka, kita telah mengajukan assesment per tanggal kemarin, Minggu 30 Mei 2020," ungkap kuasa hukum Muhammad Daus saat ditemui tim Grid.ID usai pres rilis penangkapan Dwi Sasono, di Polres Metro Jakrta Selatan, Senin (1/6/2020).
Baca Juga: Dwi Sasono Mengaku Pakai Ganja untuk Isi Waktu Luang dan Karena Susah Tidur
Tim kuasa hukum mengusahakan yang terbaik agar Dwi Sasono bisa direhabilitasi.
"Seperti yang kita dengar kalau yang bersangkutan mengonsumsi ganja selama 1 bulan, maka kami mengajukan assesment untuk hasilnya nanti ditunggu ya.”
“Kami hanya berharap agar DS bisa di rehabilitasi," kata Aries Marabesi.
(*)