Grid Video – Sidang perdana kasus ikan asin yang melibatkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua baru saja digelar pada Senin (9/12/2019).
Kasus atas dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq ini berlanjut ke meja hijau lantaran istri Sonny Septian ini merasa tak terima dengan penrnyataan yang dilontarkan Galih.
Agenda sidang perdana kali ini adalah pembacaan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum atau JPU.
Baca Juga: Tak Ditemani Barbie Kumalasari di Sidang Perdana, Galih Ginanjar Murung, Nahan Nangis?
Setelah pembacaan dakwaan, pihak Pablo Benua, Rey Utami dan Galih Ginanjar langsung membacakan nota keberatan mereka.
Melalui kuasa hukumnya, Pablo Benua akan mengajukan nota keberatan mereka atas tuntutan jaksa.
Seperti apa keterangannya?
Baca Juga: Vicky Prasetyo Resmi Jadi Tersangka, Polisi Peringatkan Soal Penjemputan Paksa?
"Adapun keberatan kami adalah satu lotus dari perkara di Bogor Jawa Barat pasal 27 ayat 1 yang mendistribusikan itu ada di kantor maupun rumah di terdakwa 1 dan 2."
"Ke-dua karena dari saksi yang kami lihat di berkas ada 23 saksi, 16 dari saksi tersebut ada di wilayah Jawa Barat, itu yang menjadi alasan kami," ungkap Kuasa Hukum Pablo Benua, Rihat Hutabarat.
Sidang kasus ikan asin ini akan kembali digelar pada 6 Januari 2020 mendatang.
(*)