Grid Video - Batas akhir pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Provat sudah ditutup pada 20 Juli 2022.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) akan memberikan sanksi bertahan pada PSE yang tidak mendaftarkan.
Salah satu yang tidak mendaftar diketahui adalah Google.
Baca Juga: Wakilkan Indonesia Meraih 85 Medali Olimpiade Internasional, Yuk Kenalan dengan Kakak-Beradik ini
Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan tidak akan langsung memblokir aplikasi seperti Google yang tidak terdaftar pada 21 Juli, satu hari usai batas akhir pendaftaran.
Menurutnya sanksi dibagi tiga tahap yaitu teguran, denda administratif, dan kemudian pemblokiran.
Selain itu Kemenkominfo juga bakal memberikan surat resmi pada pihak terkait sehari setelah batas akhir pendaftaran.
Tentunya apa yang diungkapkan Samuel berbeda dengan apa yang diucapkannya pada Senin (27/6/2022) di mana yang tidak mendaftar akan diblokir pada tanggal 21-nya.
Diwajibkannya aplikasi mendaftar di PSE Kominfo berlandaskan pada Peraturan Menkominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenkominfo 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.
Pasal 7 ayat (1) aturan ini menjelaskan kategori perusahaan yang bisa dikenakan sanksi.
Selain itu menurut Pasal 7 ayat (2) Permenkominfo ini menerangkan soal jenis sanksi bagiPSE yang tidak mendaftar berarti aksesnya akan diputus.