Kematian Brigadir J Dibayar Vonis Mati, Ferdy Sambo Menghitung Hari

Senin, 13 Februari 2023 | 16:36

GRIDVIDEO - Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang terakhir berpangkat inspektur jenderal, harus membayar kematian ajudannya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan vonis hukuman mati. Ferdy Sambo pun seolah sedang menghitung hari.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Imam Santoso, dalam sidang vonis di PN Jaksel, Senin (13/2/2023) mengatakan, Ferdy Sambo dipersilakan menempuh upaya hukum lanjutan jika tak puas dengan keputusan pidana mati itu.

Ferdy Sambo masih memiliki kesempatan mengajukan banding, kasasi sampai peninjauan kembali, bahkan masih bisa mengajukan grasi.

Menurut Wahyu Imam Santoso dalam membacakan vonis itu, tak ada unsur yang bisa meringankan Ferdy Sambo, sebaliknya banyak hal yang memberatkannya.

"Tidak ada hal yang meringankan dalam perkara ini," kata Wahyu Imam Santoso.

Ia juga menyampaikan beberapa hal yang memberatkan putusan hukuman pidana mati kepada Ferdy Sambo.

Pembunuhan berencana itu dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang sudah mengabdi kepadanya selama 3 tahun.

Sehingga, tindakan itu telah mengakibatkan duka mendalam terhadap keluarga Brigadir J, selain menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat.

Sebagai jenderal berbintang dua yang bertugas dalam penegakan hukum, tindakan Ferdy Sambo dinilai tak pantas dan melanggar hukum.

Bahkan, perbuatannya itu ikut mencoreng lembaga Polri di mata masyarakat Indonesia dan dunia.

Apalagi, tindakan pembunuhan berencana itu akhirnya menyeret banyak anak buah di kepolisian.

"Dan (dia) tidak mengakui perbuatannya," tegas hakim.

Vonis hukuman mati itu lebih berat dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut Ferdy Sambo dihukum seumur hidup.

Brigadir J tewas di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Ia ditembak Bharada E alias Richard Eliezer atas perintah Ferdy Sambo.

Sejauh ini, Ferdy Sambo menyatakan bahwa ia marah karena martabat keluarganya diinjak-injak Brigadir J yang ia tuduh memperkosa istrinya, Putri Candrawathi.

Sampai sekarang belum terbukti apakah Brigadir J melakukan pemerkosaan kepada Putri Candrawathi seperti yang ia ceritakan.

Putri Candrawathi, dan ajudan Ricky Risal serta asisten rumah tangga Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.

Sedangkan Richar Eliezer alias Bharada E dituntut hukuman 12 tahun penjara.

Tag

Editor : Hery Prasetyo