GRIDVIDEO - Muhammad Hasya Atallah Saputra, mahasiswa UI yang meninggal karena ditabrak pensiunan polisi ditetapkan sebagai tersangka.
Kabar tersebur dibenarkan Indira Rezkisari, tim advokasi dari keluarga Hasya.
"Iya, saya anggota tim advokasi kasus ini mengonfirmasi almarhum Hasya ditetapkan sebagai tersangka," tutur Indira.
Sayangnya, Indira tidak mengatakan alasan Hasya dijadikan tersangka.
Dia hanya mengatakan yang bisa menjelaskan adalah polisi.
"Kalau soal ini kami tidak bisa jawab. Yang bisa jawab polisi ya," kata Indira.
Indira mengatakan, pihaknya menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) perkara kecelakaan lalu lintas dengan nomor B/42/I/2023/LLJS tanggal 16 Januari 2023.
Surat tersebut berisi informasi jika penyelidikan terhadap kasus tabrakan yang dialami Hasya dihentikan.
"SP3 karena tim kuasa hukum mendapat informasi LP 585 dihentikan. Alasannya, Hasya yang ditetapkan sebagai tersangka sudah meninggal," kata Indira.
Hasya menjadi korban tabrak lari di Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, 6 Oktober 2022.
Kecelakaan itu terjadi ketika Hasya dalam perjalanan pulang ke rumah kos.
Namun ketika di Jalan Srengseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Hasya oleng ke kanan.
Pada saat yang sama, mobil Mitsubisu Pajero datang dari arah berlawanan menabrak dan melindas korban.
Pengemudi mobil tersebut menolak bertanggung jawab meski sempat berhenti.
Akhirnya Hasya dibawa ke rumah sakit dengan ambulans.
Sayangnya, ketika sampai di rumah sakit, Hasya dinyatakan sudah meninggal dunia.