Tanggapan Polri Usai Disebut Ingin Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati

Kamis, 26 Januari 2023 | 12:22

GRIDVIDEO - Di tengah adanya peluang Ferdy Sambo bisa dihukum mati, sejumlah spekulasi mencuat termasuk institusi Polri disebut ikut campur.

Diduga Ferdy Sambo akan membuka borok petinggi Polri bila dirinya terancam hukuman mati.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso.

Selain itu, sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) juga mengungkap adanya gerakan bawah tanah.

Bahkan gerakan bawah tanah untuk mempengaruhi vonis terhadap Ferdy Sambo disebut Mahfud MD dilakukan oleh petinggi kepolisian.

Dugaan kuat pun kini mengarah kepada institusi Polri terkait sidang yang dijalani Ferdy Sambo.

Sugeng menyampaikan bahwa internal Polri seperti tidak menghendaki jika mantan Kadiv Propam tersebut divonis hukuman maksimal.

“Di dalam yang saya dengar, internal (Polri) tidak menghendaki Sambo itu juga mendapatkan hukuman maksimal,” ujar Sugeng dalam acara Satu Meja Kompas TV, Rabu (25/1/2023).

Bukan tanpa alasan, jabatan terakhir Ferdy Sambo sebelum dipecat membuatnya dianggap punya daya tawar untuk bisa dibela oleh institusi Polri.

“Kalau misalnya terjadi dia mendapatkan hukuman maksimal dan merasa dia 'ditinggalkan'', dia bisa kemudian kecewa, kemudian dia bisa membuka sumber daya informasi yang dia miliki,” tambahnya.

Jika ditarik ke belakang, Ferdy Sambo sempat menyinggung soal LHP di awal-awal menjalani sidang.

Bahkan tak hanya Ferdy Sambo, mantan anak buahnya yang pernah menjabat sebagai Karo Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan juga membenarkan terkait kasus tambang ilegal.

Tetapi beberapa waktu setelahnya, kedua terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J itu membuat pernyataan berbeda.

Menurut Sugeng, apa yang terjadi itu seperti benang merah yang saling berkaitan.

“Kalau dalam analisis saya itu, itu pernyataan tidak berwenang saya rasa ada pembicaraan supaya Anda tidak bicara lagi gitu. Atau dia memberi sinyal,” kata Sugeng.

Temuan-temuan tersebut menurut Sugeng sebagai indikasi terjadinya negosiasi di bawah meja terkait vonis hukuman Ferdy Sambo.

“Betul (menjadi bagian negosiasi terkait vonis),” ungkap Sugeng.

Sementara itu, Polri melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menanggapi tudingan yang ditujukan kepada institusinya.

Salah satunya terkait isu adanya gerakan bawah tanah yang sempat disinggung oleh Mahfud MD.

"Saya rasa tahap itu sudah bukan proses penyidikan lagi, bukan ranah tugas Polri lagi, karena tugas Polri sudah lewat dan saat ini proses ada di pengadilan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/1/2023).

"Saya rasa kita sudah lewati tahap penyidikan, bukan merupakan kewenangan dari penyidik Polri lagi," tekannya.

(*)

Baca Juga: Balas Dendam Ferdy Sambo Jika Divonis Hukuman Mati

Baca Juga: Ferdy Sambo Disebut akan Lawan Vonis Mati dengan Kartu AS

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya