Video Viral Pria Batalkan Pernikahan Usai Dipaksa Bayar Cicilan Mertua

Sabtu, 21 Januari 2023 | 16:56

GRIDVIDEO - Viral video seorang calon pengantin pria berinisial AS (23) di Probolinggo, Jawa Timur ogah datang ke akad nikah.

Calon mempelai pria itu enggan datang ke akad nikah karena ibunya dibentak oleh calon mertua.

Kini hubungan calon pasangan itu berubah usai sang calon mempelai wanita menggugan mantan kekasihnya.

Disebut-sebut bahwa pembatalan nikah karena keluarga mempelai pria merasa harga dirinya diinjak-injak.

Bahkan disebut-sebut bahwa keluarga mempelai pria diperas oleh calon besan.

Kuasa hukum AS, Hari Musahidin menjelaskan bahwa kliennya punya alasan kuat hingga memilih membatalkan pernikahan.

AS mengaku dirinya diminta untuk membayar cicilan mobil calon mertuanya.

Setiap bulan AS harus menyiapkan uang Rp 5 juta untuk membayar cicilan mobil.

Padahal penghasilan AS tak hanya untuk membantu membayar cicilan mobil.

"Ibu klien kami dicemooh agar menjual diri. Hal tersebut membuat klien kami geram dan membatalkan pernikahan. Harga diri keluarganya diinjak-injak," jelasnya.

"Klien kami diminta membayar cicilan mobil yang dibeli oleh calon mertua. Tiap bulannya Rp 5 juta. Jauh lebih besar dari penghasilan klien kami. Lantaran sibuk bekerja, orangtuanya sampai tak dihiraukan," lanjutnya.

Lantaran tak terima pernikahannya dibatalkan, mempelai wanita berinisial APC (20) menggugat mantan kekasihnya.

Bahkan kini sidang gugatan APC pada AS pun telah berjalan selama enam kali persidangan.

APC menggugat AS secara perdata karena merasa telah dirugikan dalam bentuk materiil.

Selain itu, APC juga mengaku dipaksa berhubungan badan oleh AS meski belum resmi menikah.

Gugatan perdata diajukan APC dan keluarga bersama kuasa hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Probolinggo, pada Selasa (13/9/2022).

Penggugat meminta ganti rugi kepada tergugat Adi sebesar Rp 3 miliar.

(*)

Baca Juga: Video Viral Siswi Bawa Bayinya ke Sekolah, Timbulkan Pro Kontrak!

Baca Juga: Video Viral Buaya Antar Jasad Anak yang Hilang Dengan Kondisi Utuh!

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho

Baca Lainnya