Video Viral Siswi Bawa Bayinya ke Sekolah, Timbulkan Pro Kontrak!

Sabtu, 21 Januari 2023 | 11:09

GRIDVIDEO - Sebuah video viral seorang siswi menggendong anak di sekolah jadi sorotan netizen baru-baru ini.

Akibatnya timbul pro-kontra terkait video viral siswi bawa bayi ke sekolah tersebut.

Bahkan karena video viral siswi bawa bayi ke sekolah ini membuat pihak sekolahan ikut jadi sorotan.

Meski demikian tak sedikit yang menilai langkah sekolah memperbolehkan siswinya bawa bayi itu benar.

Selain itu, langkah sekolah untuk tidak mengeluarkan siswinya karena hamil dan memiliki anak juga dianggap tepat oleh netizen.

Namun demikian, netizen juga meminta siswi untuk tidak membawa anaknya ke sekolah.

"Menurut gue sih memang sebaiknya jangan dikeluarin dari sekolah karena school supposed to be fair for everyone."

"Tapi ya bayinya ga usah dibawa ke sekolah juga,yg hamil satu yg nanggung satu kelas," tulis akun ini.

Ada pula komentar netizen yang menilai bahwa membiarkan siswi hamil dan memiliki anak tidak bisa dinormalisasi.

Oleh karena itu sekolah yang bertindak tegas mengeluarkan siswi yang hamil adalah sebuah efek jera agar siswi lain juga bisa tidak mengikutinya.

Melansir dari Kompas.com, pro-kontra video viral siswa bawa bayi ke sekolah itu akhirnya ditanggapi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Komisioner KPAI, Ai Maryati Solihah mengatakan bahwa keputusan sekolah untuk merumahkan sementara siswi yang hamil merupakan langkah bijak.

Hal itu karena siswi tetap berhak mendapatkan pendidikan dasar sampai selesai.

Oleh karena itu, siswi yang hamil diperbolehkan untuk dirumah sampai melahirkan.

"Hal itu akan melindungi anak dari potensi bully atau perundungan, kekerasan dan lain-lain, serta melindungi hak anak yang lainnya dalam menjalankan pendidikan dengan nyaman," kata Ai, Kamis (19/1/2023).

Selain itu sekolah juga bertanggung jawab untuk memberi edukasi bukan hanya pada siswi yang bersangkutan tetapi juga semua murid.

"Jadi peran itu harus selaras dan bergerak untuk kepentingan terbaik anak," jelas dia.

Apalagi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Peremendikbud) Nomor 82 Tahun 2015 hanya mengatur pencegahan dan penanganan kekerasan.

Ditambah bahwa menurutnya tidak ada uraian jelas mengenai kekerasan seksual dalam aturan tersebut.

Oleh karena itu banyak respon yang berbeda-beda dari setiap sekolah ketika terjadi kejadian kekerasan seksual.

"Jadi ini menjadi salah satu perhatian kami di KPAI untuk menjadi masukan secara khusus ke dalam Permendikbud. Kekerasan itu bisa secara fisik, psikis, dan kekerasan seksual," ujarnya.

"Kekerasan seksual itu kan beragam, termasuk juga eksploitasi. Peristiwa kehamilan kan tidak selalu diawali seks bebas. Ada di antara anak-anak kita yang memang menjadi korban kekerasan, eksploitasi seks, dan lain-lain," sambungnya.

(*)

Baca Juga: Video Jaksa Tak Kuasa Selamatkan Bharada E dari Hukuman, Menangis Bacakan Tuntutan!

Baca Juga: Kebaya Merah, Hijau, Kini Viral Video Syur Wanita Berkebaya Coklat

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho