Putri Candrawathi dan Bharada E Bakal Menjalani Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Brigadir J

Rabu, 18 Januari 2023 | 06:49

GRIDVIDEO - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bakal membacakan tuntutan pada Putri Candrawathi dan Richard Eliezer atau Bharada E pada Rabu (18/1/2023).

"Sidang Rabu, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer untuk tuntutan," ujar pejabat humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto.

Ajudan dan istri dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo itu merupakan terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: Jadi Tokoh Penting Penyebaran Islam di Indonesia, Latar Keturuan Raden Patah Sangat Unik!

Dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, tuntutan terhadap dua terdakwa itu akan digelar di Ruang Utama Prof. H. Oemar Seno Adji, SH pukul 09.30 WIB.

Diketahui, dalam dakwaan JPU disebutkan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang saat itu masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Ada lima terdakwa yang terancam pindana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Adapun lima terdakwa itu antara lain Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Tag

Editor : Imadudin Adam

Sumber GRID VIDEO