3 Fakta Sidang Tuntutan Jaksa Terhadap Ferdy Sambo

Selasa, 17 Januari 2023 | 14:53

GRIDVIDEO - Ferdy Sambo telah menerima tuntutan jaksa dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun sejumlah fakta menarik mengenai sidang tuntutan jaksa terhadap Ferdy Sambo.

Baca Juga: Roket Ruzi Era Perang Dunia II Kunci Militer Ukraina Kalahkan Rusia?

Beberapa fakta menarik ini adalah soal tuntutan yang diterima Ferdy Sambo dan fakta-fakta lapangan yang diungkapkan Jaksa.

Ferdy Sambo Disebut Hapus Sidik Jari

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat tuntutan menyatakan Ferdy Sambo menghapus sidik jari dalam senjata api yang digunakan untuk menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga nomor 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 silam.

Menurut jaksa, saat itu Yosua tertelungkup setelah ditembak oleh Richard Eliezer (Bharada E), yang juga menjadi terdakwa dalam perkara itu. Kemudian, Ferdy Sambo sambil menggenggam senjata api menghampiri Yosua yang tertelungkup dan melepaskan tembakan hingga korban meninggal dunia.

“Kemudian senjata api yang telah digunakan dilap oleh terdakwa Ferdy Sambo guna menghilangkan jejak sidik jari terdakwa Ferdy Sambo, lalu diletakkan di tangan kiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat, seolah-olah telah terjadi tembak menembak yang mengakibatkan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat tertembak dan meninggal dunia,” kata jaksa saat membacakan fakta hukum dalam surat tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Jaksa mengatakan, Ferdy Sambo ikut menembak sang ajudan menggunakan senjata api HS yang kerap digunakan oleh Yosua.

Sambo bisa menguasai senjata api itu setelah sebelumnya diamankan oleh Ricky Rizal Wibowo (Bripka RR) setelah terjadi keributan antara Yosua dan Kuat Ma'ruf pada 7 Juli 2022.

Menggunakan Sarung Tangan Ketika Mengeksekusi Brigadir J

Jaksa penuntut umum (JPU) dalam surat tuntutan menyatakandari fakta hukum persidangan terungkap terdakwa dugaan pembunuhan berencana, Ferdy Sambo, menggunakan sarung tangan hitam saat ikut menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J).

“Berdasarkan keterangan saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Terdakwa Ferdy sambo seketika itu juga menghampiri korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sudah tertelungkup, dengan menggunakan sarung tangan hitam, menggenggam senjata api, menembakkan ke arah tubuh korban hingga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat meninggal dunia,” ucap jaksa saat membacakan fakta hukum dalam tuntutan Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023).

Menurut jaksa, Ferdy Sambo kemudian berusaha mengaburkan peristiwa sesungguhnya Brigadir J tewas.

Caranya adalah Sambo menembak dinding bagian tangga dan dinding atas lemari televisi, agar seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak antara Richard dan Yosua.

Dituntut Seumur Hidup

Jaksa penuntut umum mengajukan tuntutan penjara seumur hidup kepada Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Jaksa menganggap Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan primer yakni Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selain itu, dalam tuntutan itu jaksa juga menganggap Ferdy Sambo terbukti melanggar dakwaan kedua pertama primer yakni Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Imadudin Adam

Sumber : GRID VIDEO

Baca Lainnya