Dituntut 8 Tahun Penjara, Kubu Kuat Maruf Siapkan Pledoi

Selasa, 17 Januari 2023 | 10:00

GRIDVIDEO – Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Kuat Maruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU.

Hukuman tersebut menjadi pro dan kontra.

Kuasa hukum Kuat Maruf sebelumnya telah berharap kliennya dibebaskan.

Akan tetapi JPU menuntut dengan hukuman selama delapan tahun penjara.

Baca Juga: Ferdy Sambo Bakal Hadapi Tuntutan Jaksa Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kuasa Kuat Maruf pun akan menyiapkan pledoi untuk membela kliennya.

“Dari mana kemudian jaksa menyimpulkan bahwa apa yang disampaikan oleh Kuat Ma’ruf terkait kalimat ‘Duri dalam keluarga’, disimpulkan oleh jaksa penuntut umum sebagai perselingkuhan,”

“Tidak ada satu pun saksi yang berbicara mengenai perselingkuhan selama persidangan,” kata Misbahuddin Gasma, kuasa hukum Kuat Maruf.

Dirinya menerima tuntutan yang diajukan JPU namun tetap mengusahakan untuk meringankan hukuman Kuat Maruf.

Baca Juga: Kuat Maruf Minta Dibebaskan, Klaim Tak Ada Bukti Keterlibatan dalam Pembunuhan Brigadir J

“Tapi, okelah, ini menjadi bahan kami untuk bagaimana menyusun pledooi untuk mematahkan tuntutan jaksa,” tambahnya.

(*)

Tag

Editor : Pradipta R

Sumber Youtube