GRIDVIDEO - Aiptu AR ditangkap oleh Propam Polda Jatim dengan dugaan kasus kekerasan seksual dan pornografi. Namun nyatanya bukan hanya itu saja.
Penangkapan Aiptu AR bermula dari laporan sang istri sah, MH, tentang kekerasan seksusal, pelangaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta penggunaan Narkotika.
MH melaporkan Aiptu AR karena menilai apa yang dilakukan suaminya merupakan perilaku menyimpang, kekerasan seksual, tindakan asusila, dan pornografi.
Dia mengatakan jika suaminya menjual dirinya kepada anggora polisi lain.
Kuasa Hukum MH, Yolies Yongki Nata, menceritaka jika kliennya sudah melaporkan Aiptu AR sejak 2020 lalu ke Polres Pamekasan.
Sayangnya, yang diproses hukum bukanlah pelaku utamanya.
Yolies juga membeberkan bahka kejadian yang dialami MH sudah berlangsung sejak 2015 hingga 2020.
Tak hanya menjual istrinya, Aiptu AR juga mengonsumsi narkoba.
Aiptu AR mengonsumsi narkoba sebelum melancarkan aksinya.
Selain Aiptu AR, dua oknum polisi juga dilaporkan ke Polda Jatim.
Dua oknum itu adalah Iptu MHD dan AKP H.
"Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan saat ini satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap," ujar Yolis.
Ketiga dilaporkan dengan tindakan pidana yang berbeda.
"Ketiga oknum anggota polisi ini kami laporkan dalam tidak pidana berbeda," ucap Yolis.
Aiptu AR dilaporkan dengan tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran UU ITE, serta penggunaan narkotika.
Sementara Iptu MHD dilaporkan atas rindakan pemerkosaan kepada MH.
Kemudian untuk AKP H dilaporkan untuk tindak pidana ITE, kekerasan seksual, dan pesta seks.