Berlaku Hari Ini, Berikut Rincian UMP 2023

Minggu, 01 Januari 2023 | 09:36

GRIDVIDEO - Upah minimum provinsi (UMP) terbaru telah resmi diberlakukan mulai hari ini, Minggu (1/1/2023).

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022, UMP 2023 menetapkan maksimal 10 persen.

Pada daftar UMP 2023, Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan tertinggi 9,15 persen.

Sementara Maluku Utara mengalami kenaikan terendah, yakni 4 persen.

DKI Jakarta masih menjadi provonsi dengan UMP tertinggi di tahun 2021 ini yaitu Rp 4.901.798 atau naik 5,6 persen.

Jumlah UMP terendah berada pada Jawa Tengah dengan Rp 1.958.169 atau naik 8,01 persen dari sebelumnya.

Berikut rincian lengkap UMP 2023 mulai dari yang terbesar hingga terkecil:

DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (5,6 persen)

Papua: Rp 3.864.696 (8,5 persen)

Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)

Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)

Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)

Sumatra Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)

Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)

Papua Barat: Rp 3.282.000 (8,5 persen)

Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)

Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)

Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)

Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)

Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)

Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)

Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)

Maluku Utara: Rp 2.976.720 (4 persen)

Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)

Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)

Maluku: Rp 2.812.827 (7,39 persen)

Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)

Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)

Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)

Sumatra Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)

Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)

Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)

Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)

Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)

Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)

Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)

Nusa Tenggara Timur: Rp 2.123.994 (7,54 persen)

Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)

Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)

DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)

Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Untuk provinsi hasil pemekaran, upah minimum yang berlaku adalah UMP provinsi induk, sesuai Pasal 11 Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Berdasar ketentuan tersebut, UMP di Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya akan mengikuti provinsi induk sebelum pemekaran.

Tag

Editor : Rara A

Sumber Kompas.com