Viral 2 Bocah SMP Nekat Menikah Meski Ditolak KUA, Begini Videonya

Jumat, 23 Desember 2022 | 13:59

GRIDVIDEO - Sebuah video viral di media sosial baru-baru ini terkait pernikahan dini dua bocah yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Padahal diketahui bahwa permohonan pernikahan bocah SMP tersebut telah ditolak oleh pihak Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.

Namun keduanya diketahui tetap menikah di bawah tangan atau nikah siri.

Pernikahan bocah di bawah umur tersebut terjadi di Keluarahn Borong Rappoa, Kecamatan Kindang, Bulukumba pada Minggu (18/12/2022) lalu.

Pernikahan antara pengantin wanta berinisial PT (15) dan AI (12) tersebut sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Nasib Pemeran Video Viral Kebaya Hijau Bakal Sama Seperti Kebaya Merah

Karena kedua pasangan masih di bawah umur, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Peremuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Bulukumba pun bertindak.

"Tadi memberikan edukasi untuk menunda kehamilan sampai umurnya sudah matang. Karena syarat perkawinan usia anak itu 19 tahun," ungkap Irmayanti Asnawi, Kabid Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak DP2KBP3A.

Video viral tersebut diketahui terjadi di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Dalam keterangannya baru-baru ini, KUA Kecamatan Kindang, Bulukumba buka suara bahwa telah menolak permohonan dua bocah SMP tersebut.

Penolakan dari KUA berdasarkan surat bernomor: B.447.Kuat/21.04.07/PW.01/12/2022.

Isi surat tersebut menjelaskan terkait kekurangan syarat atau penolakan perkawinan.

Baca Juga: Video Viral Hakim Nyantai Senderan Saat Sidang Kasus Ferdy Sambo

Kepala Kemenag Bulukumba, Yunus pun buka suara terkait viralnya pernikahan dua bocah SMP tersebut.

Menurutnya KUA sudah tidak bisa berbuat banyak bila kedua pasangan di bawah umur itu menikah di bawah tangan atau siri.

"Kalau dia menikah itu pasti di bawah tangan, karena masih di bawah umur. Kalau daftar di KUA pasti akan ditolak," katanya, Kamis (22/12/2022).

Lebih lanjut, Yunus mengatakan bahwa keduanya memang bersikeras untuk menikah atas kesimpulan orang tua mereka.

"KUA sudah pasti menolak. Yang punya hajatan yang berkesimpulan untuk nikahkan anaknya. Kalau sudah terlanjur begini sudah menjadi urusan yang punya hajatan," tambahnya.

"Kalau dispensasi ditolak tidak boleh dinikahkan, persoalannya kalau dinikahkan apa sanksinya? Kan tidak ada dalam regulasinya. Kita tidak ada perda anak hanya imbauan untuk tidak melakukan perkawinan anak," lanjut Yunus.

"Kita punya regulasi tetapi tidak menggigit. Kita sampai hari ini hanya mengedukasi dari dampak kesehatan dan dampak keluarga. Ini juga tidak masuk di ranahnya bimbingan perkawinan, karena tidak terdaftar," imbuhnya.

(*)

Baca Juga: Video Viral Pria Pesan Makanan Habis Rp 14 Juta Buat Heran Netizen

Tag

Editor : Andreas Chris Febrianto Nugroho