GRIDVIDEO - Menjadi saksi ahli yang didatangkan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Sudirman Hibnu Nugroho mengungkap sulitnya membuktikan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.
Hal itu tak lain menurut Hubni karena Putri Candrawathi tak langsung melapor polisi ketika dirinya merasa dilecehkan oleh Brigadir J.
Oleh karena itu, pembuktian terkait pelecehan seksual yang ditudingkan pihak Putri Candrawathi kini tersamarkan.
Menurut Hubni hal itu karena pihak berwenang kesulitan mencari bukti dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
"Itu kesalahan sejak awal, kenapa tidak dilakukan pembuktian. Kita kan kalau bicara hukum bicara bukti," kata Hibnu, Selasa (20/12/2022) dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Sikap Brigadir J Berubah Drastis Usai Diistimewakan Putri Candrawathi
Hubni menambahkan biasanya perkara kekerasan seksual dibuktikan dari hasil visum korban.
Tetapi visum hanya bisa menjadi bukti bila peristiwa kekerasan seksual baru saja terjadi.
Sementara itu, dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi mengklaim soal pelecehan seksual itu terjadi pada 7 Juli.
Oleh karena itu, peristiwa dugaan pelecehan seksual tersebut sulit dibuktikan.
"Apalagi bicara visum, itu harus secepatnya. Bisa 2-3 hari sudah sembuh. Itu kesalahan fatalnya di situ," ujarnya.
Baca Juga: Dua Kejanggalan Pengakuan Putri Candrawathi Dilecehkan
Pengakuan terkait tindak pelecehan seksual dari korban seperti yang dilakukan oleh Putri Candrawahit tersebut menurut Hubni tak bisa menjadi bukti persidangan.
Dalam kesempatan tersebut, Hubni mengatakan hukuman Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo bisa diperingan bila dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J bisa terbukti.
"Konstruksi pembunuhan itu sudah jelas, perencanaannya sudah jelas. Tapi motifnya apa? Kalau memang ada perkosaan itu meringankan (hukuman terdakwa), sehingga putusannya hakim jelas karena tiap kejahatan itu pasti ada motif," tambahnya.
Tetapi Hubni menyangsikan terkait dugaan pelecehan seksual yang dialami oleh Putri Candrwathi.
Hal itu karena sampai saat ini belum ada bukti yang memperkuat pengakuan istri Ferdy Sambo tersebut.
Ditambah lagi dengan kesaksian para ahli yang didatangkan di persidangan belum lama ini bisa mematahkan klaim pelecehan seksual.
Salah satunya ahli uji poligraf yang menyebut Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi berbohong saat menjalani tes kejujuran.
"Akan sangat sulit. Sangat lemah sekali. Memang ada kemarahannya (Ferdy Sambo), tapi apa pemicunya? Itu yang dari konstruksi hukum masih belum bisa dibuktikan," kata Hibnu.
(*)