GRIDVIDEO - Krimonologi dari Universitas Indonesia (UI), Prof. Dr. Muhammad Mustofa mengatakan ada dua janggalan dalam laporan Putri Candrawathi soal pelecehana seksual.
Hal itu diungkapkan oleh Prof. Dr. Muhammad Mustofa ketika hadir sebagai saksi ahli dalam sidang pembunuhan Brigadir J, Senin (19/12/2022).
Mustofa memastikan jika peristiwa pembunuhan Brigadir J adalah terencana.
Ini karena Ferdy Sambo masih dapat beraktivitas seperti biasa ketika mendapat laporan dari istrinya Putri.
"Dalam pembunuhan tidak berencana, biasanya pembunuhan adalah reaksi seketika. Jadi tidak ada jeda waktu lagi. Menyaksikan istrinya diperkosa, dia melakukan tindakan misalnya penembakan terhadap pelaku."
"Jadi tidak ada jeda waktu untuk berpikir untuk melakukan tindakan-tindakan lain," kata Mustofa menjelaskan.
Kemudian Mustofa juga menyoroti Sambo dan Putri yang tidak mengambil langkah untuk melakukan visum sebagai bukti pelecehan seksual.
Dia menilai, Sambo yang merupakan seorang perwira tinggi polisi, seharusnya tahu jika ada peristiwa pemorkosaan dibutuhkan saksi dan bukti.
Visum bisa menjadi salah satu bukti adanya pelecehan seksual.
"Yang menarik begini, bagi seorang perwira tinggi polisi, dia tahu kalau peristiwa pemerkosaan itu membutuhkan saksi dan bukti. Satu barang bukti tidak cukup, dan harus ada visum, dan tindakan itu tidak dilakukan, (Sambo tidak) meminta Putri untuk melakukan visum," tutur Mustofa.
Kemudian dia menjelaskan, pelecehan seksual kepada Putri bisa menjadi motif pembunuhan Brogadir J jika ada bukti yang kuat.
Namun dalam kasus ini, bukti hanya dari pengakuan Putri saja.
"Sepanjang dicukupi dengan bukti-bukti (bisa menjadi motif). Karena dari kronologi yang ada adalah hanya pengakuan dari nyonya FS (Ferdy Sambo)," ucap Mustofa.