GRIDVIDEO – Masih ingat dengan kasus prank KDRT Baim Wong?
Kini kasus tersebut dikabarkan telah sampai pada tahap penyidikan.
Baim Wong bisa dipidana dengan pasal laporan palsu.
"Unsur pidana masuk. Pasal 220 KUHP," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, Jumat (16/12/2022).
Baca Juga: Baim Wong Rayakan Anniversary ke-4, Sebut Paula Verhoeven Masih Malu-malu Kalau Kentut
Mengenai apakah Baim Wong dan Paula Verhoeven, istrinya bakal ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu dekat, AKP Nurma Dewi belum bisa pastikan.
"Kalau itu penyidik yang tahu. Kalau bilang sekarang penyidik belum (bilang) ditetapkan (tersangka)," ujar Nurma.
Keduanya kini berstatus sebagai saksi terlapor.
Baca Juga: Raffi Ahmad Salahkan Baim Wong Soal Konten Prank KDRT, Lu Juga Salah!
"Masih saksi terlapor, saat ini penyidikan. Kan dari penyelidikan menjadi penyidikan," papar Nurma.
(*)