GRIDVIDEO - Terkesan sengaja memperpanjang sidang kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disebut berusaha hindari hukuman mati.
Bahkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi diduga menggunakan dua strategis sekaligus untuk menghindari hukuman mati.
Sudah bukan rahasia lagi, sejumlah barang bukti hingga kesaksian telah diungkap di pengadilan.
Namun sampai saat ini, jalannya sidang kasus pembunuhan Brigadir J masih belum juga menemui titik terang.
Lebih lanjut bahkan baru-baru ini, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi disebut tengah mencoba menghindar dari hukuman berat.
Baca Juga: Ferdy Sambo di Sidang Widyanto: Mereka Tidak Salah, Mereka Orang Hebat
Eks Kadiv Propam Polri dan istrinya itu disebut menggunakan dua strategi, yakni atribusi eksternal dan viktimisasi.
Kedua cara itu dilakukan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi demi bisa lolos dari hukuman mati.
Hal itu diungkap oleh pengamat forensik, Reza Indragiri Amriel dalam sebuah kesempatan baru-baru ini.
Menurut Amriel, atribusi eksternal berarti pertanggungjawaban yang harusnya ditanggung oleh pelaku dilempar ke orang lain.
Dengan kata lain itu yang tengah dilakukan oleh Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi hingga menyeret banyak orang dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga: Kenapa Ferdy Sambo Tak Laporkan Brigadir J ke Polisi Soal Pelecehan?
Bahkan dalam persidangan baru-baru ini, Bharada E tengah disudutkan oleh tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Mereka mencoba menyalahkan Bharada E karena kesalahan memahami perintah Ferdy Sambo hingga membuat Brigadir J sampai tewas.
"(Atribusi eksternal) dari satu sesi ke sesi persidangan berikutnya, semakin mengkristal. Atribusi eksternal itu diarahkan ke Richard Eliezer (Bharada E)."
"(Contohnya) Richard salah tafsir, Richard overdosis dalam memahami perintah, Richard memiliki inisiatif kebablasan dan seterusnya," jelas Reza dalam program Kontroversi yang tayang di YouTube metrotvnews, Jumat (15/12/2022).
Kedua, pihak Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi juga menggunakan strategi viktiminisasi demi bisa lepas dari hukuman mati.
Salah satunya dengan menggunakan alibi pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
"Sehingga dia (Ferdy Sambo -red) katakan, 'Yang Mulia, andaikan saya ini dianggap bersalah karena melakukan pembunuhan berencana tapi pembunuhan berencana ini terjadi karena ada peristiwa pendahuluan (dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J di Magelang ke Putri)," jelasnya.
(*)
Baca Juga: Paniknya Ferdy Sambo Ketika Tahu Brigadir J Sudah Tak Bernyawa