Ferdy Sambo sebagai Saksi Mahkota di Sidang Irfan Widyanto

Jumat, 16 Desember 2022 | 11:45

GRIDVIDEO - Ferdy Sambo akan dihadirkan sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice atas terdakwa Irfan Widyanto, Jumat (16/12/2022).

Selain Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan juga akan dihadirkan dalam sebagi saksi dalam sidang tersebut.

"Rencananya FS (Ferdy Sambo), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria) dan AR (Arif Rahman)," kata Ragahdo kuasa hukum Irfan Widyanto.

Rahgado mengatakan seluruh saksi yang akan dihadirkan pda sidang sudah dikonfirmasi oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Dia menuturkan jika sidanh kali ini akan berfokus pada pemeriksaan saksi mahkota atau terdakwa lain dalam perkara yang sama.

"Itu info dari JPU," ucap Ragahdo.

Terdakwa yang dipanggil sebagai saksi akan memberikan keterangan tentang momen penghilangan dan perusakan alat bukti di sekitaran tempat kejadian perkara (TKP) termasuk soal pergantian DVR CCTV.

Kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstraction of justice yang menjerat Irfan Widyanto berkaitan dengan pembunuhan Brigadri J.

Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang dirancang oleh Ferdy Sambo.

Korban dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022 lalu.

Kasus ini menyeret lima tersangka yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Selain itu, kasus Brigadri J juga menjerat Ferdy Sambo dengan kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Mereka diduga telah merusak atau menghilangkan barang bukti termasuk rekaman CCTV Komplek Polri, Duren Tiga.

Tag

Editor : Rara A

Sumber Tribunnews.com