Menjual Susu dan Kopi ke Korea Utara, Warga Singapura Dihukum 5 Tahun Penjara

Rabu, 14 Desember 2022 | 18:50

GRIDVIDEO - Seorang pria asal Singapura dipenjara karena menjual susu dan kopi ke Korea Utara yang jumlahnya mencapai hampir 1 juta dollar AS.

Transaksi tersebut ternyata dianggap melanggar aturan sanksi internasional.

Korea Utara telah terkena rentetan sanksi, termasuk dari PBB, atas uji coba rudal nuklir dan balistiknya. Singapura pun menangguhkan hubungan perdagangan dengan negara tersebut pada 2017.

Sanksi perdagangan lainnya dari negara kota itu ke Pyongyang termasuk larangan pengiriman anggur, wiski, dan parfum.

Phua Sze Hee (59 tahun), mantan manajer di perusahaan minuman Pokka International, dijatuhi hukuman lima minggu penjara pada Senin (12/12/2022) setelah dia mengaku bersalah.

Dari 2017 hingga 2018, dia menjual minuman termasuk susu rasa stroberi dan minuman kopi ke beberapa perusahaan Singapura. Dia pun mengetahui bahwa minuman tersebut akan diekspor ke Korea Utara untuk dijual di sana.

Baca Juga: Ferdy Sambo ke Bharada E: Kita Berdua yang Bertanggung Jawab!

“Dia tidak mendapatkan komisi apa pun dari penjualan tersebut, tetapi hal itu memungkinkan dia memenuhi target penjualan bulanannya,” menurut dokumen pengadilan sebagaimana dilansir AFP.

Pengadilan menambahkan bahwa pada 2014 seorang pelanggan memperkenalkan Phua kepada "Tuan Kim, yang bekerja sebagai duta besar di Kedutaan Besar Korea Utara di Singapura," dan kemudian diperkenalkan dengan karyawan lain di kedutaan.

Dalam pernyataan, Pokka mengatakan bahwa Phua adalah mantan karyawan yang bertindak melawan kebijakan manajemen.

Tag

Editor : Imadudin Adam

Sumber GRID VIDEO