GRIDVIDEO - Terdakwa Bharada E alias Richard Eliezer kembali mengungkap peran Putri Candrawathi dalam proses pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal itu diungkapkan Richard Eliezer dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menghadirkan Ferdy Sambo sebagai tersangka, Selasa (13/12/2022).
Keterlibatan Putri yang dimaksud adalah dalam proses penghilangan sidik jari pada barang-barang korban Brigadir J.
Sebab, sebelumnya suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, sempat memeriksa beberapa barang Brigadir J.
BACA JUGA: Foto untuk Tunangannya Jadi Bukti Bharada E Diberi Uang dan HP oleh Ferdy Sambo
Richard mengatakan, ia diminta terdakwa Putri Candrawathi mengambil barang milik Brigadir J yang ada di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga.
Menurutnya, saat itu barang-barang Brigadir J sudah di-packing.
"Saya tidak tahu siapa yang packing antara ajudan, ART, atau siapa. Terus, (barang-barang Brigadir J) dibawa ke posko ADC di Duren Tiga," kata Richard.
"Pada saat itu saya dipanggil Ibu PC (Putri Candrawathi). Saya, Kuat (Ma'ruf), dan Ricky (Rizal)," lanjutnya.
BACA JUGA: Rp 1 Miliar Dan HP Jadi Upah Membunuh Brigadir J, Ini Kata Bharada E!
Di situ, kata Richard, Putri Candrawathi meminta dirinya dan Ricky Rizal membawa barang-barang Brigadir J ke ruang kerja Ferdy Sambo di rumah pribadi Jalan Saguling.
Putri Candrawathi, lanjut Richard, juga meminta dirinya, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf menggunakan sarung tangan serta mengambil disinfektan serta handsanitizer untuk membersihkan barang-barang Brigadir J.
"Baru sampai di lantai dua, Ibu bilang, 'Nanti pakai saring tangan, dik.' Suruh pakai sarung tangan, kami. Ibu PC juga pakai sarung tangan," terang Richard.
Barrang-barang Brigadir J yang dibersihkan itu antara lain KTP, dompet, uang, tas, pakaian, dan sandal.
BACA JUGA: Solusi Diplomatik untuk Ketegangan Kosovo-Serbia Diserukan Rusia
Putri Candrawathi, menurut Richard, memerintahkan untuk membersihkan barang-barang itu guna menghilangkan sidik jari Ferdy Sambo.
"Jadi kami disuruh membersihkan. Disemprot pakai disinfektan, barulah pakai tisu. Kata Bu PC, mau hilangkan sidik jari Bapak FS karena Pak FS sempat periksa barangnya almarhum," ujar Richard.
Brigadir J tewas ditembak Richard Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022, atas perintah Ferdy Sambo.
BACA JUGA: Ini Tugas Deddy Corbuzier Sebagai Letnan Kolonel Tituler TNI AD
Dalam perkara ini, lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Ferdy Sambo, istrinya Putri Candrawathi, ajudan Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal serta ART Kuat Ma'ruf.
Mereka didakwa melakukan pembunuhan berencana dan didakwa pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Atas dakwaan itu, mereka terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau dipenjara selama 20 tahun.